Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Oktober hingga November 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,6 miliar.
Wakapolda Lampung, Brigjend Sumarto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama jajaran kepolisian terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 27.740 liter Solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Polisi juga mengamankan 19 unit kendaraan bermotor, terdiri dari truk, mobil dengan tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai R2.605.588.624," kata Sumarto.