Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 kembali memperpanjang PPKM Luar Jawa-Bali selama 1-14 Maret 2022. Aturan itu pun mengumumkan penambahan pada level asesmen III di kabupaten/kota Provinsi Lampung.
Dalam penerapan Inmendagri tersebut, 14 kabupaten/kota di Provinsi Lampung tercatat masuk masuk PPKM Level 3. Hanya 1 wilayah dinyatakan berstatus level asesmen II atau PPKM Level 2.
