Ilustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/Arif Rahmat)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, akan menunggu selama tiga hari kerja, hingga Senin (28/9/2020) terkait rencana gugatan pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya. Itu terkait dalam rapat pleno penetapan paslon, Rabu (23/9/2020), KPU Lampung Selatan menetapkan pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi, mengatakan, sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tetang sengketa proses pelaksanaan pemilu, pasangan bacalonkada dapat mengajukan gugatkan ke Bawaslu. Ada dua mekanisme penyelesaikan sengketa proses/tahapan pemilu di Bawaslu yakni, melalui mediasi tertutup dan mediasi terbuka (sidang).
Jangka waktu penyelesaian sengketa ini selama 12 hari. Hasil dari putusan Bawaslu atas sengketa yang diajukan pasangan bacalonkada bisa menggugurkan atau menguatkan keputusan dari KPU Lampung Selatan terkait dengan penetapan paslon.
Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin menjelaskan, Melin Hariyani Wijaya tercatat masih belum 5 tahun selesai menjalani masa sebagai mantan terpidana. Melin menjalani masa hukuman percobaan untuk kasus hukum yang menjeratnya selama 18 bulan, sejak 25 Februari 2015 hingga 25 Agustus 2016.
Merujuk PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, pada pasal 4 ayat (2a), syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan narapidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika dihitung sejak 25 Agustus 2016 hingga saat pendaftaran 4 September 2020, beliau (Melin) belum 5 tahun. Hingga saat pendaftaran ibu Melin baru 4 tahun 10 hari, selesai menjalani masa hukuman sebagai mantan terpidana,” ujar Mislamudin.