Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal diselundupkan dengan modus pengiriman barang melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil diamankan petugas Bea Cukai Lampung, Selasa (27/2/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu hasil penindakan pada dua sarana pengangkut dengan modus pengiriman barang via perusahaan jasa ekspedisi.
"Benar, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (2/3/2024).
