Kasus Pencurian Uang dan 14 Unit HP Terungkap, Ini Faktanya
Diungkap personel Polsek Sukoharjo Pringsewu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo mengungkap kasus pencurian 14 unit ponsel dan uang tunai Rp900 ribu. Kasus terjadi di salah satu konter handphone di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu polisi menangkap dua tersangka.
Tersangka yang ditangkap yakni DPH (25) berasal dari Pekon (Desa) Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan seorang remaja inisial FDS (14) dari Kecamatan Adiluwih. Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka masing-masing, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: Pikap Angkut 6 Motor Hasil Curian Diamankan Satlantas Polres Pringsewu
1. Korban rugi Rp20 juta
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap karena dugaan keterlibatan kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada 23 Juli 2023 lalu. "Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah 900 ribu," ungkapnya.
Poltak menambahkan, akibat tindakan pencurian ini, korban Fadli Ramadhani (33) mengalami kerugian mencapai Rp20 juta dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Pemuda Pringsewu Setubuhi Siswi SMA hingga 10 Kali, Janji Dinikahi!