Tiga Bajing Loncat Ditangkap, Ternyata Ini Modusnya Sasar Truk

Aksi ini bukan pertama kalinya dilakukan pelaku

Bandar Lampung, IDN Times - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan modus "bajing loncat di Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol M Joni, mengatakan ketiga pelaku ini memang sudah meresahkan masyarakat sekitar lantaran sering beraksi di wilayah Panjang.

“Ketiganya bekerja sebagai shiping di Pelabuhan Panjang. Mereka berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Panjang di seputaran Jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada Panjang Bandar Lampung pada Sabtu (2/9/2023) malam,” katanya, Senin (4/9/2023).

Joni menyebutkan, identitas ketiga pelaku tersebut yaitu NA (18) warga Kampung Kuala Panjang, RP (17) warga Kampung Suka Indah Kelurahan Pidada Panjang dan AW (19) warga Kampung Suka Jadi Kelurahan Pidada Panjang Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Pemkot Balam akan Tambah Armada dan 100 Personel Damkar? Cek Faktanya

1. Kronologi kejadian

Tiga Bajing Loncat Ditangkap, Ternyata Ini Modusnya Sasar TrukPelaku Bajing Loncat Panjang. (IDN Times/Istimewa)

Joni menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan lintas Lintas Sumatera Soekarno Hatta Kelurahan Panjang Utara Panjang Kota Bandar Lampung.

“Pada aksi itu, para pelaku berhasil mengambil 4 karung berisikan tepung sagu seberat 25 kilo per karung. Mereka memang mengintai kendaraan bermuatan lalu memanjat truk muatan tersebut saat kendaraan melintas di jalan rusak,” paparnya.

Setelah pelaku berhasil naik ke mobil muatan, mereka akan merusak terpal penutup muatan dan melemparkan barang curian tersebut ke jalan raya dan diambil oleh pelaku lainnya.

“Karena saat melintas di jalan rusak, truk ini kan pasti jalannya melambat, sehingga para pelaku ini mudah untuk naik ke atas mobil muatan,” ungkapnya.

2. Peran ketiga pelaku dalam aksi

Tiga Bajing Loncat Ditangkap, Ternyata Ini Modusnya Sasar TrukPelaku Bajing Loncat Panjang. (IDN Times/Istimewa)

Joni melanjutkan, dalam aksi ini tiap pelaku memiliki peran-perannya tersendiri seperi pelaku NA (18) berperan sebagai pemanjat kendaraan truk muatan kemudian merusak terpal penutup dengan pisau karter.

“NA ini juga yang berperan untuk mengambil atau melemparkan barang curian ke jalan raya. Setelah itu RP dan AW yang memungut barang curiannya,” tambahnya.

Sebelum memungut barang cutian, RP dan AW juga sebelumnya akan memastikan lokasi tersebut tidak ada saksi mata sehingga mereka akan memantau lokasi terlebih dahulu sebelum mengangkut barang. 

3. Ancaman maksimal 7 tahun penjara

Tiga Bajing Loncat Ditangkap, Ternyata Ini Modusnya Sasar TrukPelaku Bajing Loncat Panjang. (IDN Times/Istimewa)

Setelah berhasil mendapatkan karung-karung tersebut. Para pelaku akan menjual empat karung sagu dengan ukuran 25 kg tersebut dengan harga Rp300.000.

”Setelah kami periksa, ternyata kedua pelaku yakni NA dan RP merupakan resodivis yang kerap beraksi di wilayah sana (Panjang), jadi memang sudah beberapa kali mereka melakukan aksi ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Joni menyebutkan para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Ops Zebra Krakatau Digelar di Lampung, Ini Tips Biar Gak Ditilang

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya