Pemuda Pringsewu Setubuhi Siswi SMA hingga 10 Kali, Janji Dinikahi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu menyetubuhi pacarnya merupakan anak di.bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA. Pelaku membujuk rayu dan berjanji akan menikahi korban bila hamil.
Pelaku inisial DA (20) warga Kecamatan Pringsewu Selatan, Pringsewu. Ia dijemput paksa dan diamankan petugas saat berada di kediamannya, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Benar, kami sudah menahan DA, pemuda asal Pringsewu Selatan karena telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur berstatus pelajar SMA," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Dosen STKIP Bandar Lampung Lecehkan Mahasiswi, Korban Berhenti Kuliah
1. Disetubuhi sejak Mei 2022, 10 kali
Dijelaskan Maulana, perbuatan asusila pelaku terhadap TA (17) terungkap usai ibu korban tidak terima putrinya telah digagahi DA melayangkan lapor ke Polres Pringsewu. Akhirnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan, pelaku DA telah mengakui telah menyetubuhi korban sejak Mei 2022, tepatnya setelah sejoli tersebut terikat hubungan asmara alias pacaran.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain pacarnya sendiri," ungkap kasatreskrim.
2. Termakan janji manis akan dinikahi
Lebih lanjut tindak asusila dilakukan tersangka DA dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023. Peristiwa persetubuhan itu berlangsung di sejumlah tempat mulai dari kamar kost terletak di Pringsewu dan Kecamatan Gadingrejo, hingga rumah korban sendiri.
Sedangkan menurut korban, TA mau setubuhi berkali-kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi oleh tersangka DA bila nanti korban hamil.
"Terungkapnya kasus ini, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka, kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya," kata Maulana.
3. Tersangka diancam bui 15 tahun
Maulana menegaskan, tersangka DA kini sudah diakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara." tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Eks Bupati Mesuji Khamami Hirup Udara Bebas