Cegah Pelecehan Seksual, Bimbingan Skripsi Mahasiswa Unila Wajib Ditemani
Harus ada teman sehingga dua kursi hadap terisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus, Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, M.Si menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 22/UN26/TU/2021. Surat itu tentang Penyelenggaraan Bimbingan Ujian Komprehensif Skripsi/Tesis maupun Disertasi.
Surat edaran ini menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
Karomani menyatakan, responsif dan antisipasi terjadinya pelecehan seksual di lingkup perguruan tinggi. Untuk itu, dunia pendidikan harus melindungi maksimal khususnya kepada para kaum perempuan, seperti mahasiswi dan dosen wanita.
“Kami lembaga pendidikan harus steril dari hal-hal semacam itu. Makanya kami mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahannya. Intinya kami imbau kepada semua pihak, baik dosen maupun mahasiswa. Tidak memberikan kesempatan atau ruang untuk terjadinya hal itu di kampus kita,” tegasnya, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Sarasehan Nasional Forum Rektor di Unila Bidik 1.700 Peserta
1. Harus ada teman menemani saat bimbingan
Karomani mengatakan, ada lima poin utama surat edaran diterbitkan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap mahasiswa di lingkungan kampus. Itu terkait bimbingan dan ujian komprehensif berupa skripsi, tesis hingga disertasi yang dilakukan secara tatap muka.
Kelima poin merujuk surat edaran itu, di antaranya, mahasiswa harus menggunakan atau memakai pakaian yang sopan dengan jas almamater saat bimbingan dan ujian komprehensif skripsi, tesis maupun disertasi secara luring atau tatap muka. Selain itu, mahasiswa perempuan harus menggunakan rok panjang atau celana panjang.
Ketiga, jika mahasiswa yang melakukan bimbingan adalah perempuan dan dosen pembimbingnya laki-laki atau sebaliknya, maka bimbingan tidak dilakukan berdua saja. Harus ada satu teman yang menemaninya. Ini juga berlaku bagi para penguji.
Selain itu, proses bimbingan harus dilakukan di kampus, di ruang dosen dengan dua kursi hadap. Jika mahasiswa yang dibimbing perempuan dengan dosen laki-laki atau sebaliknya, proses bimbingan tidak boleh dilakukan berduaan. Harus ada teman sehingga dua kursi hadap terisi.
Poin penting lainnya SE itu adalah tidak diperkenankan atau dilarang keras jika ada pertemuan antara mahasiswa dan dosen di dalam dan di luar kampus secara tertutup.
Baca Juga: Mantap! ADB Siap Kucur Rp574,1 Miliar Bangun RSPTN dan IRC Unila