TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melahirkan Metode Eracs Sembuh 24 Jam, Tapi Ada Syaratnya

Usai operasi langsung bisa duduk

ilustrasi ibu hamil (pexels.com/freestock.org)

Bandar Lampung, IDN Times -Proses melahirkan menjadi moment paling ditunggu bagi ibu hamil dan keluarganya. Tapi tak jarang ibu hamil yang takut jika proses itu membahayakan anak atau pun dirinya sendiri. Namun, kini sudah banyak metode melahirkan yang minim risiko kematian atau hal bahaya lainnya.

Jika kamu sudan familiar dengan metode operasi caesar, maka saat ini juga sudah ada operasi caesar dengan eracs. Merupakan proses bersalin yang bisa sembuh dalam waktu 24 jam.

Tapi tidak semua ibu hamil bisa menggunakan metode eracs, karena harus memenuhi standar yang ditetapkan dokter kandungan. Nah, kamu perlu tahu apa saja syarat bisa melakukan operasi eracs saat melahirkan.

Yuk simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Pembuluh Darah Pecah Pemicu Terjadinya Stroke, Begini Mencegahnya

1. Untuk mempercepat penyembuhan pasca operasi

thegorbalsla.com

Dokter kandungan, Bima Ananta mengatakan metode itu sudah ada sejak tahun 2000, tapi belum masuk ke Indonesia saat itu. Menurutnya pertama kali dikembangkan oleh dokter bedah yang biasa mengoperasi pasien dengan kondisi stabil, sehingga penyembuhannya bisa dipercepat.

"Seiring berjalannya waktu metode ini diaplikasikan dokter kandungan karena basicnya dokter kandungan juga banyak menangani kasus bedah. Terutama pada kasus bedah caesar," kata dokter bertugas di Rumah Sakit Hermina Lampung ini.

2. Tidak bisa dilakukan mendadak

ilustrasi pemeriksaan prenatal pada ibu hamil (pexels.com/MART PRODUCTION)

Menurut dr Bima, untuk melakukan operasi eracs, syarat utama harus dipenuhi adalah kondisi ibu hamil dalam keadaan baik. Serta sering kontrol dan diskusi dengan dokter kandungannya.

"Tanya dulu apakah bisa melahirkan dengan metode eracs dan apakah rumah sakitnya mendukung. Paling penting adalah dukungan rumah sakit. Karena tindakan eracs ini membutuhkan kerjasama. Antara dokter kandungan, anastesi, perawat dan bidan," paparnya.

Dr Bima mengatakan, jika rumah sakit belum mengatakan ada metode eracs, maka akan terjadi miss komunikasi antara dokter, perawat dan bidan.

"Kedua ini harus dicek. Jadi ibu hamil gak bisa tiba-tiba mau coba eracs saat melahirkan kalau belum dicek kondisi kehamilannya," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Efek Vaksin COVID-19, Bisa Dilakukan di Rumah

Berita Terkini Lainnya