Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung memberikan peringatan kepada pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024 ihwal aturan bagi-bagi bahan kampanye tidak lebih Rp100 ribu per item.
Peraturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
"Bahan kampanye memang ada beberapa item yang diperbolehkan untuk dibagi-bagikan. Misalnya pakaian, tutup kepala, payung, stiker, gantung kunci, dan seterusnya. Ada 12 item, tapi begitu dikonversi per item tidak boleh melebihi 100 ribu," ujar Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dimintai keterangan saat acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai, Senin (23/9/2024).