Bandar Lampung, IDN Times - Vonis mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Dendi Ramadhona diperberat Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Putusan tingkat banding dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tersebut dibacakan hakim PT Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Senin (31/8/2026).
Amar putusan tersebut dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang diketuai Cakra Alam, dengan anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.
