Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Vonis Banding Eks Bupati Pesawaran Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat vonis mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dari 8 menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek SPAM 2022.
  • Majelis hakim menyatakan Dendi terbukti melakukan korupsi bersama-sama, menyalahgunakan kewenangan, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang; ia juga didenda Rp750 juta.
  • Dendi wajib membayar uang pengganti Rp21,148 miliar setelah dikurangi titipan Rp3 miliar; aset dapat disita, atau diganti enam tahun penjara bila hartanya tidak mencukupi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Vonis mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Dendi Ramadhona diperberat Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Putusan tingkat banding dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tersebut dibacakan hakim PT Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Senin (31/8/2026).

Amar putusan tersebut dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang diketuai Cakra Alam, dengan anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.

1. Dendi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Majelis Hakim PT Tanjungkarang membacakan vonis banding eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. (YouTube/PT Tanjungkarang).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut hakim, perbuatan tersebut berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 180 hari," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

2. Tetap dibebani uang pengganti Rp 21 miliar

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain pidana penjara dan denda, PT Tanjungkarang juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp24.148.202.895. Jumlah tersebut dikurangi uang titipan telah disetorkan Dendi pada tahap tuntutan sebesar Rp3 miliar.

Dengan demikian, uang pengganti yang masih harus dibayarkan oleh Dendi sebesar Rp21.148.202.895. Majelis hakim memberikan waktu paling lama satu tahun satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Dendi untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas majelis hakim.

Namun jika Dendi tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

3. Putusan pengadilan tingkat pertama

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman kepada Dendi berupa delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Tak hanya itu, hakim turut menyetarakan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp21,6 miliar. Dengan ketentuan, harta akan disita dan bila tidak mencukupi wajib diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article