Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Bocah Ngadu ke Jokowi, Ini Modus Pelarian Suami Bunuh Istri
Penampakan pelaku Rangga Prayoga saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Lampung Tengah, IDN Times - Suami pembunuhan istri di Lampung Tengah pada 2015 silam berhasil diringkus polisi di Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku Rangga Prayoga ternyata sempat berganti-ganti identitas selama pelarian.

Kasus diketahui viral pascadua bocah kakak adik inisal ARP (11) dan SAN (9) membuat pernyataan rekaman video dan meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menangkap pelaku merupakan ayah keduanya.

"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap pelaku, tapi selalu berpindah-pindah hingga pengejaran terkendala," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/7/2023).

1. Pindah lokasi persembunyian ke 3 provinsi

Penampakan pelaku Rangga Prayoga saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Dijelaskan Doffie, peristiwa pembacokan dialami korban inisial SUS tersebut dilakukan pelaku Rangga Prayoga notabene suami sah korban delapan tahun lalu atau tepatnya 2015.

Usai membunuh korban SUS, Rangga Prayoga sedikitnya telah berpindah-pindah lokasi persembunyian ke tiga provinsi meliputi Banten, DKI Jakarta, dan hingga Kalimantan Barat.

"Selama di Kalimantan Barat pun pelaku ini sering berpindah-pindah lokasi ke sejumlah kabupaten," pungkas Doffie.

2. Berganti identitas dengan KTP baru beberapa kali

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Guna mengelabui aparat kepolisian, Doffie mengungkapkan, pelaku Rangga Prayoga juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal berbeda-beda. Tujuannya, guna menghindari identifikasi pengejaran petugas kepolisian.

"Pelaku ini membuat KTP beberapa kali dengan usia dimudakan, alamat asal pun bukan dari Provinsi Lampung," ungkap kapolres.

3. Buron sejak 2015

Penampakan pelaku Rangga Prayoga saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menambahkan, pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015 lalu. Itu merujuk nomor DPO/04/VI/2015 pertanggal 24 Juni 2015.

Sampai akhirnya, keberadaan pelaku diketahui dan diidentifikasi berdomisili di Kalimantan Barat  April 2023 kemarin. Petugas langsung bergerak menangkap Rangga Prayoga tanpa perlawanan di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Pelaku langsung diterbangkan kami bawa ke Polres Lampung Tengah. Ini Hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau Kalimantan Barat terkonfirmasi pelaku benar ada di sana," tandasnya.

Editorial Team

Related Article