Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung menyerahkan barang bukti berupa uang hasil bisnis jaringan narkotika internasional Fredy Pratama senilai Rp24,4 miliar.
Pelimpahan barang bukti uang miliaran itu disertai penyerahan dua orang tersangka kurir jaringan Fredy Pratama atas nama Dedy Setiawan (31) dan Achmad Afandi (30) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Hari ini, kami melimpahkan tahap II terhadap dua tersangka inisal AA dan DS, serta uang hasil bisnis narkotika 24,4 miliar rupiah," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat konferensi pers, Kamis (26/10/2023).
