Metro, IDN Times - Seorang pria berinisial AF (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Selatan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja dengan total kerugian mencapai Rp125 juta.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. AF diringkus di rumah neneknya di Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Benar, tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dugaan penggelapan yang terjadi di sebuah gudang di Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan," ujarnya, Jumat (21/8/2026).
