Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan dana nasabah pada BRI Kantor Cabang Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejari Pringsewu dikarenakan sesuai locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
"Tersangka berinisial CA, selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,9 miliar," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).