Bandar Lampung, IDN Times - AP (36), suami selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dalam momen konferensi pers digelar di Mapolres Bandar Lampung tersebut, Jumat (4/10/2024) malam, tersangka AP mengenakan baju tahanan warna oranye.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penetapan status tersangka AP ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kepolisian korban Anastasia yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Berdasarkan dua alat bukti yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditemukan oleh penyidik, maka diduga kuat saudara inisial AP adalah pelaku tindak pidana KDRT," ujarnya saat memimpin konferensi pers.