Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersandung Korupsi, Polda Lampung Pertimbangkan Tahan Sekda Lamteng
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
  • Polda Lampung menetapkan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
  • Penyidik Ditreskrimsus akan mengirim surat pemberitahuan status tersangka kepada Welly sebelum melakukan pemanggilan resmi untuk proses hukum lanjutan.
  • Polda Lampung masih mempertimbangkan penahanan terhadap Welly dan membuka peluang munculnya tersangka baru setelah pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mempertimbangkan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adiwantra pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penetapan tersangka terhadap Welly telah dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus tersebut.

"Ya, seperti diketahui bersama telah selesai dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka atas nama saudara Welly untuk kasus tipikor," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (20/6/2026).

1. Tersangka akan segera menerima surat pemberitahuan

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascapenetapan tersangka, Yuni menyampaikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Welly. Surat tersebut nantinya dapat diberikan langsung maupun melalui pihak keluarga.

"Yang bersangkutan akan diberitahukan bahwa statusnya sudah sebagai tersangka. Setelah itu, baru akan dilakukan pemanggilan dalam bentuk surat pemanggilan," ucapnya.

2. Penahanan masih menunggu proses penyidikan

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Welly, Yuni melanjutkan, penyidik masih mendalami dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil langkah hukum tersebut.

Menurutnya, keputusan penahanan harus mempertimbangkan fakta-fakta hasil penyidikan, baik dari aspek formil maupun materiil.

"Dalam melakukan penahanan itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada, baik dari segi aspek formil maupun materiil," kata dia.

3. Polda buka peluang ada tersangka lain

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Polda Lampung juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, penetapan tersangka baru tetap harus melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

"Itu butuh proses. Dalam menetapkan tersangka kita harus berdasarkan fakta-fakta yang ada," ucapnya.

Polda Lampung juga belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. "Mohon waktu, kami akan menyampaikannya perkembangan lengkap kasus ini dalam rilis resmi dalam waktu dekat," imbuh Kabid Humas.

Dalam kasus ini, Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif saat menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemkot Metro. Penyidik menduga perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Editorial Team

Related Article