Terima Upah Rp1 Juta, Sopir Nekat Angkut Daging Celeng Ilegal 720 Kg

Lampung Selatan, IDN Times - Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah.
Daging celeng sebanyak 720 Kg tersebut diamankan dari sebuah kendaraan Mobil Daihatsu Grandmax warna Putih nomor polisi B 9790 NRU, itu saat melewati area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Mobil tersebut dikendarai oleh dua orang pria inisial STS (21) dan RHP (38. Keduanya warga Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, saat dimintai keterangan, Kamis (7/4/2022).
1. Keseluruhan daging celeng rencananya akan dikirim ke Bekasi
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut, Ridho menjelaskan, sebanyak 720 Kg daging celeng tersebut tidak dilengkapi dokumen pengiriman sah. Selain itu, barang tersebut juga diangkut tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan pada standar kesehatan tepat.
Keseluruhan barang bukti ini diketahui diangkut dari sebuah gudang penyimpanan milik seorang inisial B bertempat di Manak Masat, Bengkulu Selatan dan rencana akan dikirimkan ke daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Dari pengakuan STS, dalam upaya penyelundupan ini mereka menerima upah antar sebesar satu juta rupiah, yang baru akan diberikan setelah barang kiriman sampai di lokasi tujuan yaitu, Bekas," kata Ridho.