Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Andi Kaget Pernah Diminta Uang Infaq Furniture LNC Rp440 Juta
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Univeristas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi terkejut disodorkan permintaan uang 'infaq' berupa daftar pembelian furniture Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp440 juta lebih.

Nominal tersebut diakui terdakwa Andi Desfiandi diterima dari tangan kanan Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Mualimin melalui sang adik Ary Meizari. Itu pascakelulusan mahasiswa titipan masuk Fakultas Kedokteran Unila, Zalfa Aditia Putra.

"Saya kaget, saya sampaikan ini kalau namanya infaq kan harus keleraan. Adik saya bilang, bagaimana kalau kita sudah janji. Ya langsung saya sampaikan, seikhlas kemampuan saja. Kalau mau diterima segini (Rp250 juta) syukur, gak juga gak apa-apa," ujarnya ditanya tim JPU KPK saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (27/12/2022).

1. Karomani tawarkan Andi Desfiandi berinfaq mengisi kelengkapan furniture Gedung LNC

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Masih dalam kesaksiannya tersebut, Andi menjelaskan, pembahasan permintaan infaq itu disampaikan Prof Karomani di kediamannya. Itu saat keduanya menjalin pertemuan untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas kelulusan mahasiswa titipan Zalfa yang notabene merupakan cucu terdakwa.

Di rumah tersebut disampaikan Andi, sudah ada sang adik Ary Meizari dan saksi lain yaitu, Mualimin.

"Waktu itu, Prof Karomani sampaikan kalau lagi membangun Gedung Nahdiyin Center, disampaikan kepada saya kalau mau infaq silahkan. Nanti kalau mau lihat-lihat gedungnya diantar sama pak Mualimin," ucapnya.

Alhasil usai pertemuan itu, Andi dan Ary diantarkan Mualimin untuk melihat-lihat gedung dimaksud dan menyetujui bakal menginfaqan sejumlah furniture untuk mengisi lantai 2 dan 3 masih kosong. "Saya bilang ke dia, nanti akan ada tukang furniture yang biasa kami pakai untuk melihat dan mengecek apa saja yang dibutuhkan," sambung terdakwa.

2. Terdakwa hanya beri uang infaq Rp250 juta

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selang beberapa waktu kemudian, Andi menyebutkan, saksi Mualimin menyampaikan kepada Ary Maizari, bila harus menunggu pembuatan furniture diminta maka membutuhkan waktu lama. Hingga akhirnya muncul angka permintaan berupa uang infaq daftar pembelian furniture Rp440 juta.

Jumlah itu seketika diacuhkan terdakwa Andi. Lalu ia meminta Ary untuk datang ke rumah pribadinya guna mengambil uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada saksi Mualimin.

"Saya bilang besok datang ke rumah ambil uangnya, itu karena di hari yang sama jam 9 saya harus pergi ke Jakarta," imbuh Andi.

"Lalu apa yang dilakukan terdakwa?," tanya JPU.

"Uang itu (Rp250 juta) saya serahkan ke adik saya, saya sampaikan kalau mau diterima syukur tidak juga gak apa-apa," timpal terdakwa.

3. Asal muasal uang dari kantong pribadi

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendengar pengakuan itu, JPU kemudian mendalami asal muasal uang Rp250 juta telah diserahkan terdakwa Andi kepada saksi Ary Maizari kepada saksi Mualimin.

"Sumber uangnya dari mana milik siapa," tanya JPU.

"Uang pribadi," jawab saksi Andi.

"Bagimana saudara bisa memberikan uang itu cuma-cuma, padahal ini kan bukan anak anda hanya cucu," cecer JPU.

Merespons pertanyaan itu, Andi berdalih dirinya terpaksa mengeluarkan uang dari kantong pribadi lantaran sejak awal permintaan bantuan untuk kelulusan Zalfa tidak ada kesempatan uang.

"Bagaimana tiba-tiba saya harus meminta uang dengan orang tuanya, karena dari awal tidak ada pembicaraan soal uang soal apapun," tandas dia.

Editorial Team

Related Article