Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung langsung mengeksekusi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona ke Rumah Tahanan Negara Kelas IB Bandar Lampung (Rutan Way Hui), Senin (27/10/2025) malam.
Dendi dijebloskan ke penjara bersama empat tersangka lainnya Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, tiga pemenang tender atau rekanan proyek SPAM Pesawaran SA, AL, serta S. Kelima tersangka dipersangkakan dan dijerat perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
