Tunggak Pajak, Pemkot Bandar Lampung Kembali Segel 4 Tempat Usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, kembali melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha di Kota Tapis Berseri.
Penyegelan meliputi empat tempat usaha yaitu Sate Luwes di jalan Soekarno-Hatta, Dialy Kafe di jalan Dokter Susilo, RM Bu Haji Prasmanan di jalan Perintis Kemerdekaan, dan Geprek Juara di Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Enggal.
"Penyegelan tempat usaha rata-rata mengalami dua permasalahan. Pertama, Tapping Box (TB) pajak tidak digunakan secara maksimal. Kedua, adanya tunggakan Wajib Pajak (WP). Seperti halnya Sate Luwes, karena tunggakan dan tidak memakai TP secara maksimal," ujar Kepala Inspektorat Pemkot Bandar Lampung, M Umar, Senin (14/6/2021).
1. Imbau segera selesaikan tunggakan pajak
Pemkot Bandar Lampung mengimbau kepada pengusaha baik restoran, kafe, dan hotel, agar segera menyelesaikan tunggakan pajak ke pemerintah daerah.
Selain itu, ia berharap supaya pihak-pihak bersangkutan dapat taat dan patuh WP. Tujuannya, menunjang pembangunan Kota Bandar Lampung.
"Kita berharap kegiatan ini menimbulkan efek jera bagi kawan-kawan pengusaha untuk taat terhadap wajib pajak. Ini berlaku untuk semuanya," imbuh dia
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Hentikan Proyek Pembangunan Lampung City
2. TB adalah alat rekam pembayaran yang sah
Masih kata Umar, tempat usaha di Kota Bandar Lampung tidak diperkenankan memakai alat rekam pembayaran lain. Mereka harus menggunakan TB telah disediakan Pemkot.
"Kami minta tempat-tempat yang telah disegel, segera menyelesaikan tunggakan pajaknya dan mengoptimalkan Tapping Box," tegasnya.
3. Tegaskan bakal mencabut izin tempat usaha
Diketahui sebelumnya, TP4D Pemkot Bandar Lampung juga telah melakukan kegiatan serupa dengan menyegel tiga tempat usaha yaitu Bakso Sony, RM Padang Jaya, dan Geprek Bensu.
Umar menyebut, tindaka tersebut terbilang memberi dampak efektif akan kepatuhan para pengusaha terhadap wajib pajak. Ia mengingatkan bila Pemkot tidak segan mencabut izin usaha yang mengabaikan imbauan WP.
"Karena ini merupakan kewajiban pemilik usaha yang dibayarkan oleh masyarakat, untuk disampaikan kepada pemerintah kota," tukasnya.
4. Polresta Bandar Lampung siap mendukung pengawasan WP
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot terkait permasalahan WP.
Namun untuk penanganannya hingga kini masih ranah Korwas PPNS Kota Bandar Lampung.
"Nanti kalau itu ada kaitannya dengan pidana, mungkin bisa dilanjutkan dengan pemeriksan di kita. Jadi, saat ini sifatnya baru sebatas koodinasi," tandas Resky.
Baca Juga: Nunggak Pajak, Restoran Begadang hingga Bakso Sony Disegel Pemkot