KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Korupsi Suap Maba Unila

Penyelidikan tidak berhenti di satu titik

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menjerat dan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri periode 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah hingga detik ini masih getol melengkapi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terhadap pihak-pihak diduga ikut terlibat pusaran kasus menyeret Rektorat Unila nonaktif, Prof Karomani dan 3 tersangka lainnya tersebut.

"Saya pasti mengatakan KPK tidak pernah berhenti di satu titik. KPK akan terus mengembang penyelidikan sepanjang ada keterlibatan pihak lain," ujarnya saat dimintai keterangan pascakegiatan Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: KPK Periksa 8 Pejabat Unila di Polda Lampung

1. Penetapan tersangka baru harus memenuhi kecukupan alat bukti

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Korupsi Suap Maba UnilaKabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri saat berkunjung ke Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Ali, penetapan tersangka baru akan langsung diumumkan usai KPK memperoleh kecukupan alat bukti berdasarkan hasil keterangan tersangka, saksi, dokumen, dan lain-lainnya.

"Saya pastikan, KPK akan langsung menetapkan pihak lain sebagai tersangka bila ditemukan alat bukti yang cukup," ucap dia.

Dalam proses penyelidikan, ia menyebut, lembaga antirasuah memiliki masa waktu 2 bulan untuk memproses pihak-pihak terduga telah memberikan suap kepada para penerima. "Untuk penerima kami punya waktu 4 bulan, pasti perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Silahkan ikuti, KPK terbuka, ini bentuk transparansi kerja-kerja KPK," sambungnya.

2. Ingatkan ppenasihat hukum menyampaikan pernyataan di ranah pemeriksaan

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Korupsi Suap Maba UnilaPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Lebih lanjut Ali turut meyakinkan, KPK bakal menindaklanjuti setiap informasi dan data diterima dalam suatu penanganan kasus korupsi, termasuk suap PMB Unila. Tak terkecuali mulai dari tersangka, penasihat hukum, hingga masyarakat.

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada para penasihat hukum membeberkan hal-hal diketahui, semisal dugaan keterlibatan hingga peranan pihak lain dalam kasus tersebut di proses pemeriksaan. Itu agar bisa dituangkan di BAP dan menjadi alat bukti kuat.

"Silahkan dibuka di depan tim penyidik KPK. Kalau sekadar disampaikan di ruang publik, maka seluruh pernyataan itu tidak memiliki nilai pembuktian suatu perkara," ingatnya.

3. KPK sudah periksa 22 saksi

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Korupsi Suap Maba UnilaIlustrasi penggeledahan Tim KPK, saat menyambangi Rektorat Unila, Senin (22/8/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ali juga menginformasikan, tim penyidik KPK kini telah memeriksa sekitar 22 orang saksi. Mereka terdiri dari berbagai unsur mulai dari Rektorat Unila, fakultas, dosen, hingga swasta.

"Nanti berikutnya kami akan sampaikan perkembangan kasus, karena ini masih panjang waktunya," tandas dia.

Baca Juga: KPK Sebut Provinsi Lampung Masuk Daerah Rentan Korupsi, Ini Faktanya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya