Bobol Rumah saat Pemilik Tertidur, Pencuri Gasak Barang Jutaan Rupiah

Pelaku merupakan pencuri sekaligus penadah

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Polsek Baradatu menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus penadah hasil curian di Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (27/5/2022).

Tersangka inisial ST (31), warga Dusun Gajah Mati, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan merupakan nontarget operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2022.

"Atas kejadian pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar 8 juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: Jadi Korban Begal Saat Mudik, Motor Pemudik Way Kanan Dikembalikan

1. Pelaku masuk rumah melalui jendela dapur belakang

Bobol Rumah saat Pemilik Tertidur, Pencuri Gasak Barang Jutaan RupiahIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Kasatreskrim mengungkapkan, kejadian perkara pencurian barang elektronik ini diketahui korban usai terbangun dari tidur, untuk menuju kamar mandi terletak di belakang rumah, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun korban justru mendapati jendela bagian dapur belakang rumah korban dalam posisi terbuka. Karena merasa curiga korban mencoba memeriksa barang-barang seisi rumah.

"Ternyata dugaan korban ini benar, 1 unit HP merek Samsung dan 1 unit Laptop merk ASUS yang terletak di atas meja ruang tamu rumah korban sudah tidak ada lagi," ungkap Andre.

2. Ditangkap tanpa perlawanan

Bobol Rumah saat Pemilik Tertidur, Pencuri Gasak Barang Jutaan RupiahBarang bukti hasil pencurian di Desa Sukosari. (IDN Times/Istimewa)

Mendapati rumah telah dibobol pencurian, Andre menyebut, keesokan harinya korban langsung melapor ke mapolsek terdekat dan langsung menyelidiki aksi kejahatan tersebut, hingga akhirnya Tekab 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku berada di Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu, Rabu (25/5/2022).

Atas informasi tersebut petugas menyelediki keberadaan pelaku dan berhasil menangkap ST bersamaan barang bukti 1 unit HP merk Samsung milik korban.

"Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya sekitar pukul 6 sore, yang selanjutnya langsung petugas kami mengamankan tanpa ada perlawanan," imbuh dia.

3. Terancam maksimal 7 tahun penjara

Bobol Rumah saat Pemilik Tertidur, Pencuri Gasak Barang Jutaan RupiahDok. KBR.id

Andre menambahkan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Baradatu, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, tersangka kini bakal dijerati Pasal 363 KUHPidana.

"ST dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan atau dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya