Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (gardaoto.com/Digital Channel)

Lampung Tengah, IDN Times - Polisi mengungkap dan menangkap 2 pelaku sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. Para tersangka menggunakan kedok usaha percetakan. 

Kedua pelaku yang ditangkap adalah KTO alias Tiyok (44), warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro dan KRL (31), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

"Benar, telah dilakukan penggerebekan di sebuah percetakan di Trimurjo, Lampung Tengah," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit pada Rabu (6/11/2024).

1. Sulap percetakan jadi lokasi pencetakan SIM palsu

Kedua pelaku KTO dan KRL setelah ditangkap kepolisian. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Andik menjelaskan, penangkapan kedua pelaku KTO dan KRL ini bermula dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo, bahwa di wilayah hukum setempat ada praktik jasa ilegal, yaitu pembuatan SIM palsu. Dari informasi ini, polisi kemudian menelusuri sekitar TKP dan menemukan tempat atau lokasi para pelaku.

Praktik pembuatan SIM palsu memanfaatkan sebuah percetakan terletak di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

"Dari temuan ini, kami menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti di antaranya seperangkat alat percetakan seperti CPU, layar monitor komputer, printer, alat potong, hingga 1 lembar SIM B2 Umum yang baru selesai dicetak," ungkap Kapolres Andik.

2. Paling diminati SIM B2 Umum

Editorial Team

Tonton lebih seru di