Lampung Tengah, IDN Times - Polisi mengungkap dan menangkap 2 pelaku sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. Para tersangka menggunakan kedok usaha percetakan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah KTO alias Tiyok (44), warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro dan KRL (31), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
"Benar, telah dilakukan penggerebekan di sebuah percetakan di Trimurjo, Lampung Tengah," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit pada Rabu (6/11/2024).
