Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Tuntutan Terdakwa Penyuap Rektor Unila Dilanjut 4 Januari 2023
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang akan kembali melanjutkan sidang korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (4/1/2022) mendatang.

Persidangan tersebut dijadwalkan bagi terdakwa Andi Desfiandi beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Baik, sidang hari ini dinyatakan telah selesai dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 4 Januari 2023 jam 10.00 pagi untuk agenda tuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica saat akan menutup persidangan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan, Selasa (27/12/2022).

1. Hakim minta penasihat hukum siapkan pledoi bagi terdakwa

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Aria turut meminta para penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi untuk menyiapkan nota pembelaan bagi penyuap Rektor Unila nonaktif Prof Karomani tersebut pada Rabu, 11 Januari 2023 mendatang.

"Untuk Rabu pekan berikutnya, kami minta tim penasihat hukum disiapkan pledoi untuk terdakwa," Imbuhnya.

2. Daftar keenam saksi meringankan terdakwa

Sidang korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses persidangan kali ini, tim penasihat hukum diketahui turut menghadirkan 6 saksi meringankan bagi terdakwa Andi Desfiandi. Mereka adalah Wakil Rektor 3 IIB Darmajaya, Muprihan Thaib; Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Lampung, Ardiansyah; Gunawan Parikesit (karyawan swasta), Karyawan IIB Darmajaya, Adi Susanto; Mahasiswi IIB Darmajaya, Yasinda Citra Raya; dan karyawan swasta sekaligus mantan mahasiswi IIB Darmajaya, Moneta Nauli Harapan.

Merujuk di antara kesaksiannya saksi meringankan tersebut, Adi Susanto mengatakan, lingkungan tempat tinggalnya pernah mengajukan program bedah rumah ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tapi tidak direspons sekitar pertengahan 2022.

Kabar tersebut sampai di telinga Andi Desfiandi, kemudian memutuskan untuk membantu dan datang langsung ke lokasi bersama sang istri. "Dia bersama istri langsung mendatangi rumah dan memberikan bantuan, bukan hanya rumah geribik yang dibantu tapi juga makan dan baju pemilik rumah. Total anggaran kurang lebih 35 juta Eupiah," imbuhnya.

3. Terdakwa disebut acapkali berkegiatan sosial pakai uang pribadi

Ilustrasi isi bansos Kemensos yang dibagikan di Jakarta, Bekasi, Depok (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kesaksian serupa juga disampaikan seorang saksi meringankan lainnya yaitu, Ardiansyah menyebutkan, Andi Desfiandi aktif dalam berbagai aktivitas sosial rutin di Apindo Lampung.

"Terkadang uang yang digunakan adalah uang pribadinya, ada juga pendanaan yang dikumpulkan oleh anggota," tandas bos salah satu media mainstream di Lampung tersebut.

Editorial Team

Related Article