Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 memberikan nasihat khusus kepada Plt Dijen Dikti Kemendikbud Ristek Prof Nizam menjadi saksi bagi terdakwa Karomani Cs.
Hakim Anggota Edi Purbanus bahkan gamblang meminta sang Dirjen serius membenahi hingga membersihkan adat praktik titip menitip mahasiswa, agar bisa dimasukkan atau diterima saat mendaftar universitas.
Terlebih, dijelaskan dalam kasus suap rektor Unila sebagaimana pada fakta persidangan bukan hanya pejabat tinggi, melainkan pihak honorer ikut ambil bagian dalam penitipan mahasiswa baru.
