Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sempat Baku Tembak, 5 Kawanan Pencuri Motor Lamteng Dilumpuhkan Polisi
Ungkap kasus penangkapan 5 pelaku Curanmor asal Lampung Tengah oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Polisi menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Lampung Tengah
  • Kelimanya terlibat baku tembak dengan petugas saat penangkapan, dua pelaku berhasil diringkus
  • Pelaku berfoya-foya dan berpesta narkoba dengan uang hasil penjualan barang curian, dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan UU Darurat Nomir 12 Tahun 1951
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Lima kawanan pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api rakitan asal Desa Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah diringkus personel Polresta Bandar Lampung dan jajaran.

Para pelaku Tio Pratama Yuda alias Gopleng (23), Diki Irawan alias Niknik (23), Wahyudi alias Ateng (29), Andi Septian alias Dobleng (29) dan Sulistiyo alias Kentang (32). Kelimanya dihadiahi timah panas oleh petugas.

"Komplotan ini sempat terlibat baku tembak dengan petugas kami dan memberikan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan, sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin konferensi pers, Rabu (29/1/2025).

1. Para pelaku sempat baku tembak dengan petugas

Ungkap kasus penangkapan 5 pelaku Curanmor asal Lampung Tengah oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Alfret, kasus pencurian sepeda motor ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kedaton, Selasa (29/1/2025). Saat itu, petugas melakukan patroli rutin mendapati kelimanya sedang melancarkan aksi pencurian sepeda motor di salah satu rumah warga.

Alhasil, petugas patroli langsung melakukan upaya penangkapan dan berhasil meringkus dua pelaku Tio Pratama Yuda dan Diki Irawan. Sementara ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

"Saat upaya penangkapan, komplotan ini sempat melepaskan tiga kali tembakan ke arah petugas, beruntung, personel Reskrim Polsek Kedaton saat itu berhasil melumpuhkan dan menangkap dua pelaku," ungkapnya.

2. Barang bukti senpi rakitan hingga kunci T

Ungkap kasus penangkapan 5 pelaku Curanmor asal Lampung Tengah oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari peristiwa awal tersebut, Alfret melanjutkan, petugas gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain yang sempat melarikan diri di lokasi masing-masing, Rabu (29/1/2025) pagi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyebut turut mengamankan dan menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, beberapa butir amunisi, kunci T, hingga dua motor digunakan saat melancarkan aksinya.

"Ini barang bukti yang kami temukan, jadi mereka memang spesialis dan juga menggunakan senjata api untuk menakuti dan tak segan digunakan membela diri, bahkan mengancam para korbannya," kata dia.

3. Targetkan perumahan dan kosan

Ungkap kasus penangkapan 5 pelaku Curanmor asal Lampung Tengah oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfret mengungkapkan, kelima pelaku biasa beraksi bersama-sama dan membagi peran masing-masing, setelah sebelumnya terlebih dahulu melakukan pemetaan di lingkungan perumahan hingga kos-kosan.

Pascamemastikan kondisi lingkungan sekitar aman, para pelaku langsung merusak paksa kontak motor dan menghidupkan kendaraan tersebut menggunakan kunci T. Setelah sukses membawa kabur motor tersebut, barang curian ini disimpan di suatu tempat area perkebunan, sebelum akhirnya dibawa ke Lampung Tengah.

"Jadi mereka ini biasa beraksi pada dini hari hingga pagi, motor-motor curian ini dijual seharga 4 juta di sana. Ini yang masih kami dalami dan lakukan pengejaran terhadap para penadahnya," ucap dia.

4. Uang penjualan motor curian dipakai foya-foya hingga pesta narkoba

Ungkap kasus penangkapan 5 pelaku Curanmor asal Lampung Tengah oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menambahkan, uang hasil penjualan barang curian ini biasa digunakan para pelaku berfoya-foya hingga berpesta narkoba. Selain itu, beberapa pelaku lainnya juga berdalih uang digunakan menafkahi keluarga, guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomir 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil dengan ancaman penjara 20 tahun.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak khawatir dan kemi minta para korban segera melaporkan peristiwa tersebut, agar bisa segera dilakukan upaya-upaya kepolisian," tegasnya.

Editorial Team

Related Article