Sebulan Kampanye, 44 Temuan Laporan Pelanggaran Pilkada di Lampung

- Bawaslu Provinsi Lampung menerima 44 temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu selama kampanye Pilkada serentak 2024
- Dugaan pelanggaran pidana sebanyak 17 perkara, netralitas ASN (8 perkara), dan hukum lainnya (9 perkara)
- Rekapitulasi dugaan pelanggaran pemilihan dari berbagai daerah di Lampung
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung melalui jajaran kabupaten/kota menerima dan menangani sebanyak 44 temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu selama satu bulan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024. Pelanggaran itu terhitung mulai 25 September-25 Oktober 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan terbanyak datang dari Kabupaten Lampung Tengah.
"Selama satu bulan kampanye, jumlah temuan yang diregistrasi sebanyak 10, jumlah laporan yang diregistrasi sebanyak 20, laporan yang belum diregistrasi sebanyak 4, laporan yang tidak diregistrasi sebanyak 10," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
1. Ada 17 perkara dugaan pelanggaran pidana dan 8 netralitas ASN

Berdasarkan kategori pelanggaran, Tamri merincikan, temuan dan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana sebanyak 17 perkara, dugaan pelanggaran administrasi (1 perkara), dugaan pelanggaran kode etik (4 perkara), dugaan pelanggaran netralitas ASN (8 perkara) dan dugaan pelanggaran hukum lainnya (9 perkara).
Terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, terdapat dalam proses penanganan sebanyak 3 perkara, dinyatakan bukan pelanggaran (15 perkara), pelanggaran pidana (3 perkara), pelanggaran administrasi nihil, pelanggaran kode etik (4 perkara), pelanggaran netralitas ASN (8 perkara), dan pelanggaran hukum lainnya (8 perkara).
"Jumlah ini kemungkinan masih terus bertambah, mengingat, pelaksanaan kegiatan kampanye Pilkada serentak masih berlangsung kurang lebih satu bulan kedepan," katanya.
2. Panwaslu kecamatan terima dan tangani 15 perkara pelanggaran

Tamri melanjutkan, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung juga telah menerima dan menangani temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan selama tahapan kampanye periode 25 September-25 Oktober 2024.
Berdasarkan data jajaran Panwaslu Kecamatan se-Lampung menerima dan menangani sebanyak 15 (lima belas) temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
"Untuk jumlah temuan yang diregistrasi sebanyak 11, jumlah laporan yang tidak diregistrasi 4, temuan atau laporan yang bukan pelanggaran 3, pelanggaran kode etik 2, pelanggaran netralitas ASN 4, dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 3 perkara," rincinya.
3. Pelanggaran pemilihan terbanyak datang dari Lampung Tengah, serta Pesibar dan Lamsel

Berikut IDN Times bagikan rekapitulasi dugaan pelanggaran pemilihan selama satu bulan tahapan kampanye Pilkada 2024.
- Bawaslu Kota Metro: 1 temuan diregistrasi
- Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah: 2 temuan diregistrasi, 8 laporan diregistrasi, 3 laporan tidak diregistrasi
- Bawaslu Kabupaten Lampung Timur: 2 laporan yang tidak diregistrasi dan 1 laporan belum diregistrasi, karena masih dalam proses kajian awal.
- Bawaslu Kabupaten Lampung Utara: 1 laporan yang diregistras, 2 laporan yang tidak diregistrasi, 1 laporan belum diregistrasi karena masih dalam proses kajian awal.
- Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan: 1 temuan yang diregistrasi, 4 laporan yang diregistrasi, 2 laporan yang tidak diregistrasi
- Bawaslu Kabupaten Pesawaran: 2 laporan yang diregistrasi, 1 laporan yang tidak diregistrasi, 1 laporan belum diregistrasi karena masih dalam proses kajian awal.
- Bawaslu Kabupaten Pringsewu: 2 temuan yang diregistrasi
- Bawaslu Kabupaten Tanggamus: 1 temuan yang diregistrasi
- Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat: 2 temuan yang diregistras, 4 laporan yang diregistrasi, 1 laporan belum diregistrasi karena masih dalam proses
perbaikan laporan oleh pelapor. - Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang: 1 laporan yang diregistras
- Bawaslu Kabupaten Mesuji: 1 temuan yang diregistrasi