Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Balai Uji KIR Rajabasa. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Balai Uji KIR Rajabasa. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Intinya sih...

  • Kendaraan umum wajib KIR setiap 6 bulan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan jalan
  • Jenis kendaraan yang wajib KIR antara lain taksi, mobil ojol, bus, mobil pikap, dan truk
  • Masyarakat bisa cek uji KIR kendaraan secara online dengan memasukkan plat nomor kendaraan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Uji KIR atau uji kelayakan kendaraan merupakan salah satu prosedur rutin dan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang maupun barang setiap enam bulan sekali.

Hal ini dilakukan dengan cara memeriksa bagian-bagian kendaraan dalam hal teknis, kelayakan jalan, maupun persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor untuk dapat beroperasi di jalan raya.

“Setiap kendaraan wajib dilakukan uji KIR untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar keselamatan. Maka penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah kendaraan yang akan digunakan sudah uji KIR,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/6/2024).

1. Ini jenis kendaraan wajib KIR

Balai Uji KIR Rajabasa. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ada beberapa jenis kendaraan wajib dilakukan uji KIR. Di antaranya taksi, mobil sewa, mobil ojek online, bus, mobil pikap, mobil dan truk pengangkut barang, dan seluruh jenis truk.

Bambang mengatakan masyarakat bisa melakukan pengecekan kendaraan yang hendak ditumpangi. Hal ini berguna apabila masyarakat hendak mengendaraan angkutan umum atau menyewa mobil.

Pengecekannya pun cukup mudah yakni hanya melalui lama online dan berbekal nomor polisi (plat kendaraan) saja. Setelah itu beberapa informasi kendaraan seperti merek, nama perusahaan, sampai uji KIR akan terlihat.

2. Cara cek kendaraan sudah uji KIR atau belum

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji kelaikan jalan bus pariwisata di sejumlah daerah. (dok. Kemenhub)

Untuk mengecek uji KIR kendaraan, hal pertama dilakukan adalah membuka laman https://www.spionam.dephub.go.id. Setelah terbuka lamannya, pilih kategori "Cek Kendaraan".

Pada kotak tersedia, silakan masukan plat nomor kendaraan yang akan dicek dengan menggunakan kombinasi huruf kapital dan angka. Misalnya BE1234UV, setelah itu klik “Cari”.

Lalu halaman akan memberikan informasi kendaraan seperti nomor kendaraan, nomor uji berkala, nama perusahaan, masa berlaku uji berkala, nomor kartu pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, merek, nomor rangka, nomor mesin, seat, dan srut.

3. Pengujian KIR sudah gratis

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji kelaikan jalan bus pariwisata di sejumlah daerah. (dok. Kemenhub)

Sementara itu, uji KIR di Lampung saat ini sudah gratis. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu dan masih berlaku hingga saat ini. Sehingga ini bisa menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian KIR.

Syarat uji KIR pun cukup mudah yakni harus membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP asli pemilik kendaraan, jika pengajuan uji KIR bukan pemilik kendaraan maka wajib menyertakan surat kuasa, dan memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).

Editorial Team