Bandar Lampung, IDN Times - Uji KIR atau uji kelayakan kendaraan merupakan salah satu prosedur rutin dan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang maupun barang setiap enam bulan sekali.
Hal ini dilakukan dengan cara memeriksa bagian-bagian kendaraan dalam hal teknis, kelayakan jalan, maupun persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor untuk dapat beroperasi di jalan raya.
“Setiap kendaraan wajib dilakukan uji KIR untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar keselamatan. Maka penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah kendaraan yang akan digunakan sudah uji KIR,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/6/2024).