Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Rumah Tipe 36 dan 45 di Balam Bebas Retribusi PBG, Ini Kata DPRD

Ilustrasi rumah susun. (Dok. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Intinya sih...
- Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menerapkan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas retribusi untuk masyarakat rendah pada tahun 2025.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat menengah ke bawah agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
- Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyambut baik program PBG untuk MBR namun menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif dan kriteria penerima yang jelas.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerapkan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat rendah (MBR) pada tahun 2025 bebas.
Pembebasan retribusi PBG ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Editorial Team
EditorMuhaimin Abdullah
EditorMartin Tobing
Follow Us