Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerapkan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat rendah (MBR) pada tahun 2025 bebas.
Pembebasan retribusi PBG ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat menengah ke bawah agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.