Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita rumah pribadi milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang terletak di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Rumah mewah tiga lantai tersebut disita penyidik Kejati Lampung sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan video yang beredar, tampak sejumlah penyidik memasang stiker bertuliskan “Tanah dan bangunan ini telah disita dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung”.
