Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MA melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 diputus, Jumat (30/10/2026) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. MA juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak menguasainya untuk dimusnahkan.
"Ini kembali membuktikan, bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi. Maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujar Hasto usai konsolidasi internal PDI Perjuangan di Lampung, Jumat (30/10/2026).
