Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tak Ada Kebohongan Abadi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri acara konsolidasi organisasi internal partai digelar DPD PDIP Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi H.M. Subhan, membatalkan putusan sebelumnya, serta menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

  • Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat persoalan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden, sekaligus mengaitkannya dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

  • Hasto mendorong respons serius melalui konsolidasi lintas partai untuk Hak Angket DPR, karena PDIP tidak memiliki 110 kursi, dan memperingatkan potensi krisis moral serta keteladanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MA melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 diputus, Jumat (30/10/2026) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. MA juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak menguasainya untuk dimusnahkan.

"Ini kembali membuktikan, bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi. Maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujar Hasto usai konsolidasi internal PDI Perjuangan di Lampung, Jumat (30/10/2026).

1. Nilai putusan MA pertegas putusan MK

Advokat Denny Indrayana ketika merespons putusan Mahkamah Agung soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi Istimewa)

Hasto menegaskan, putusan kasasi tersebut semakin memperkuat persoalan mengenai permasalahan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung, itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata ijazahnya tidak ditemukan," ucapnya.

Hasto juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan konstitusi mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Hasto, persoalan ini telah menyentuh hal fundamental, karena syarat pendidikan paling rendah ditetapkan dalam aturan pencalonan dinilai tidak terpenuhi.

"Kemudian ini juga ditambah dengan keputusan MK nomor 90 tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etik berat terhadap Paman Usman sebagai Ketua MK saat itu," lanjut dia.

2. Hasto singgung bansos hingga pengerahan 'parcok'

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri acara konsolidasi organisasi internal partai digelar DPD PDIP Lampung. (Dok. PDIP Lampung).

Hasto menilai rangkaian persoalan tersebut menggambarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang akhirnya memungkinkan sekaligus meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Selain itu, ia juga memperluas kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran di masa pencalonan, itu dengan menyinggung penggunaan bantuan sosial (bansos) dan pengerahan "parcok".

"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan, sehingga akhirnya saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden. Kemudian diikuti abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan dengan pengerahan parcok dan sebagainya," tegas Hasto.

3. Dorong persoalan dibawa lewat Hak Angket DPR

ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasto menyampaikan, berbagai persoalan tersebut harus mendapatkan respons serius dari rakyat maupun partai politik. Ia menilai suara masyarakat mempertanyakan aspek etika, moral, keteladanan, hingga konstitusionalitas tidak boleh diabaikan.

Sementara terkait wacana penggunaan Hak Angket DPR, ia mengakui PDI Perjuangan tidak memiliki kekuatan jumlah kursi yang cukup untuk mengajukan hak tersebut seorang diri.

"Kami gak punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga dialog dengan partai-partai lain. Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua," ucapnya dengan lantang.

4. PDIP sebut krisis moral bisa berkepanjangan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri acara konsolidasi organisasi internal partai digelar DPD PDIP Lampung. (Dok. PDIP Lampung).

Hasto menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara serius, dampaknya dapat meluas menjadi krisis moral dan keteladanan dalam kehidupan berbangsa.

Sebagaimana telah disinggung oleh sejumlah tokoh politik seperti Komarudin Watubun dan Anies Baswedan turut menyuarakan, agar persoalan tersebut disikapi.

"Suara ini gak boleh diabaikan. Maka dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi," imbuh Hasto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article