Bandar Lampung, IDN Times - Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Lampung digulirkan 3 April 2023 dan akan terus berlanjut hingga 30 September 2023 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, program ini tertuang langsung dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Poin utamanya adalah, masyarakat diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan denda PKB dan keringanan pokok PKB.
Pemberian keringanan PKB ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mencegah penghapusan regident kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang minimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Lalu bagaimana cara masyarakat untuk mengikuti program ini? Yuk kita simak.
