Bandar Lampung, IDN Times - Tersangka dua anggota TNI menembak tewas tiga anggota Polri saat menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kedua tersangka prajurit TNI tersebut diketahui masing-masing inisal Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YLH.
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda B dipersangkakan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo. 338 KUHP, ancaman pidana hukum penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara Peltu YHL dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana dalam Pasal 303, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara.
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan undang-undang darurat juga tentang senjata," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Seiring penetapan tersangka ini, Eka menegaskan, pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani dan mengungkap kasus gugurnya ketiga anggota Polri tersebut.
Sebagaimana komitmen KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah memerintahkan bakal menyusut kasus ini secara seterang benderang dan transparan
"Kami akan melakukan kerja dengan baik, apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan. Dalam proses hukum, apabila anggota TNI AD bersalah akan dilakukan proses hukum dengan baik," tegas jenderal TNI bintang dua tersebut.
