Bandar Lampung, IDN Times - Sejak 30 Desember 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemendagri telah mengeluarkan Inmendagri no 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Namun, meski PPKM dicabut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengimbau harus tetap waspada, serta menaati protokol kesehatan.
"Masyarakat tetap harus diminta untuk memakai masker terutama di ruangan tertutup banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini dilakukan pelonggaran, tapi masyarakat tetap harus waspada," kata Fahrizal Darminto, Selasa (3/1/2023).
