Bandar Lampung, IDN Times - Sejak awal Januari 2023, pemerintah pusat telah mencabut Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini membawa dampak Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah yang kembali normal.
Begitupun dengan kantin sekolah. Sejak diberlakukan PPKM 2021 lalu, kantin sekolah dinonaktifkan. Pedagang tidak dapat berjualan di sekolah. Namun setelah PPKM dicabut kantin dapat beroperasi kembali.
Salah satunya di SMAN 9 Bandar Lampung. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Supeno mengatakan meski Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah 100 persen prokes di sekolah termasuk kantin masih diberlakukan.
”Kita tetap menyediakan prokes seperti menyediakan pengecek suhu badan, hand sanitizer tiap kelas, tempat cuci tangan, karena itu komitmen kami untuk menjaga kesehatan warga sekolah,” katanya, Senin (9/1/2023).