Bandar Lampung, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah khususnya daerah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021 berdampak signifikan terhadap dunia bisnis perhotelan di Bandar Lampung.
PPKM Darurat secara tidak langsung memberikan angka penurunan tingkat hunian kamar dan penundaan hingga pembatalan sejumlah acara. Selain itu, juga berpotensi menghadirkan sengketa Down Payment (DP) atau advance booking.
Kebijakan ini membuat sejumlah pelaku bisnis hotel di Lampung harus gigit jari, akibat mengalami penurunan omzet signifikan. Berikut IDN Times rangkum, pendapat pengelola hotel dan Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Lampung.
