Tanggamus, IDN Times - Berawal penyelidikan dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibackup Polsek Kedaton Bandar Lampung akhirnya menangkap dua tersangka.
Kedua tersangka berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Jalan Sinar Mulya Gg Kesuma II Nomor 36 LK II RT 02 RW 00 Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung. Pelaku kedua AL alias Ham warga Dusun I.B Desa Purwodadi Dalam RT 03 RW 01 Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan.