Tulang Bawang, IDN Times - Polres Tulang Bawang bersama Polsek jajaran menangkap sebanyak 23 pelaku tindak pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum setempat. Para pelaku ditangkap pihak kepolisian dalam kurun waktu periode Januari hingga November 2021.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan, ke-23 pelaku cabul merupakan hasil pengungkapan 27 kasus telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran.
"Dari 27 kasus, 16 di antaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan atau P21 (siap disidangkan) dan 11 kasus lainnya masih dalam proses sidik," ujarnya, di Mapolres Tulang Bawang, Selasa (23/11/2021).
