Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengimbau seluruh pengurus partai politik (parpol) maupun tim kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, keberadaan STTP ini sebagai pemberitahu pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga kepolisian bisa menyesuaikan pola pengamanan kampanye.
"Setiap kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas kepala daerah wajib memiliki STTP dari Polri," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
