Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini tindak lanjut Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Surat edaran diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut, berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Aturan ini juga mencakup lingkungan kerja hingga jajaran kepolisian di tingkat daerah.
"Ya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polda Lampung dan jajaran, termasuk anggota bertugas di tingkat Polres (Kepolisian Resor) hingga Polsek (Kepolisian Sektor)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).