Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi vape (unsplash.com/VapeClubMY)
  • Polda Lampung melarang seluruh personel, dari Polda hingga Polsek, menggunakan vape saat bertugas maupun di luar kedinasan sesuai surat edaran Kapolri 30 Oktober 2026.

  • Larangan diterapkan karena vape berpotensi disalahgunakan untuk peredaran narkotika, termasuk Etomidate yang tergolong Narkotika Golongan II dan sulit dibedakan dari cairan biasa.

  • Personel pelanggar terancam sanksi sesuai aturan; pengunjung yang memakai vape di kantor kepolisian akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini tindak lanjut Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Surat edaran diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut, berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Aturan ini juga mencakup lingkungan kerja hingga jajaran kepolisian di tingkat daerah.

"Ya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polda Lampung dan jajaran, termasuk anggota bertugas di tingkat Polres (Kepolisian Resor) hingga Polsek (Kepolisian Sektor)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

1. Larangan vape berlaku saat bertugas dan di luar kedinasan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Yuni mengatakan, seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali. Larangan tidak hanya berlaku ketika anggota berada di lingkungan kantor atau sedang menjalankan tugas kedinasan.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal sekaligus menjaga profesionalisme para anggota di lingkungan Polri.

"Jadi seluruh personel diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan, serta menjaga citra institusi kepolisian di tengah masyarakat," ucapnya.

2. Vape berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika

ilustrasi vape (pexels.com/Renz Macorol)

Yuni menegaskan, larangan penggunaan rokok elektrik tersebut diterbitkan Kapolri sebagai langkah pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan bandar narkotika sebagai media peredaran zat terlarang. Termasuk Etomidate. Cairan atau cartridge vape juga berpotensi mengandung zat tersebut.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena cairan vape telah dicampur atau terkontaminasi narkotika sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan rokok elektrik pada umumnya," jelas dia.

3. Penggunaan vape juga disoroti dari aspek kesehatan

Gedung utama Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain potensi penyalahgunaan narkotika, Yuni menambahkan, surat edaran Kapolri turut menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik.

Mengacu pada hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dikutip dalam surat edaran, penggunaan vape dikaitkan dengan sejumlah risiko kesehatan, termasuk penurunan insulin yang berpotensi memicu diabetes serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

"Penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," sebut Yuni.

4. Personel melanggar terancam sanksi, pengunjung ditegur

Gambar Ilustrasi Polri sedang apel.

Dalam ketentuan surat edaran tersebut, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Tamu dan pengunjung juga dilarang menggunakan rokok elektrik selama berada di lingkungan kantor kepolisian.

Personel Polri yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektriknya.

Ketentuan tersebut berlaku di seluruh organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. "Polda Lampung memastikan kebijakan ini menjadi perhatian seluruh jajaran sebagai upaya menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan institusi kepolisian yang sehat dan tertib," imbuh Kabid Humas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article