Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 11,75 ton.
Belasan ton solar bersubsidi tersebut berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Solar subsidi ini kami temukan berada di dalam bak truk terdapat 1 tangki BBM. Kapasitas kurang lebih 15.000 kilo liter berisikan 11,750 kiloliter solar hasil pengecoran dari SPBU di Desa Candi Mas," ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat dimintai keterangan, Selasa (13/12/2022).
