Bandar Lampung, IDN Times - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar sindikat kejahatan perbankan investasi bodong berkedok trading forex bermarkas di wilayah Kota Metro. Kasus tersebut diduga telah menghasilkan perputaran uang mencapai Rp66 miliar.
Pengungkapan kasus itu menetapkan 6 tersangka masing-masing inisial DKW (37), HS (57), AS (29), RRS (44), IS (45) warga Kota Metro dan DK (57) warga Kabupaten Lampung Timur.
"Lima tersangka seperti kita lihat sudah diamankan dan dilakukan penahanan, satu tersangka lain DKW merupakan owner perusahaan masih dilakukan pengejaran dan masuk DPO kami," ujar Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat memimpin konfrensi pers, Selasa (27/12/2022).
