Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. (Dok. Polres Rawa Jitu Selatan).

Tulang Bawang, IDN Times – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku cabul ini ditangkap hari Jumat (10/12/2021) pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan di sekitar Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, menjelaskan, pelaku cabul ditangkap tersebut berinisial AR (48). Tersangka berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

1. Kasus terungkap berkat laporan bapak kandung korban

primasindo

Iptu Poniran mengatakan, terungkapnya kasus cabul terhadap anak di bawah umur berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47) datang ke Mapolsek 17 Juli 2021 lalu. Sang ayah korban juga berprofesi sebagai  petambak asal Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Menurut keterangan dari pelapor, anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan dilakukan pelaku sejak 2018 (saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP) sampai 2020 (korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA).

"Selama 3 tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara di pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku," papar Iptu Poniran.

2. Imingi uang dan rokok ke korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di