Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA mulai 1 Juni 2024.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
“Dimana sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari. Sehingga sekarang pengembalian dana lebih cepat,” kata Zaki sapaan akrabnya pada IDN Times, Jumat (7/6/2024).
