Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Tanjungkarang Maksimal 7 Hari

- KAI menerapkan kebijakan baru pengembalian dana tiket KA mulai 1 Juni 2024.
- Pengembalian dana dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah pembatalan, lebih cepat dari sebelumnya.
- Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap layanan KAI.
Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA mulai 1 Juni 2024.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
“Dimana sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari. Sehingga sekarang pengembalian dana lebih cepat,” kata Zaki sapaan akrabnya pada IDN Times, Jumat (7/6/2024).
1. Meningkatkan pelayanan sekaligus membuat kereta api jadi pilihan utama moda transportasi pelanggan

Zaki menyampaikan, perubahan ketentuan batas waktu ini dilakukan guna untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan para pelanggan KAI.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kami. Sehingga kami berharap KAI bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan khususnya terkait proses pengembalian bea tiket ini,” ujarnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Zaki juga berharap kebijakan ini bisa menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama.
2. Dua cara proses pengembalian dana

Zaki menambahkan, untuk proses pengembalian dana bea tiket, KAI menyediakan beberapa cara yakni melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang dan pengembalian dana secara tunai.
“Transfer melalui rekening bank atau e-wallet ini tentunya dapat memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang. Apalagi saat ini pemerintah memang mendukung gerakan cashless atau non tunai ya,” katanya.
Meski begitu, Zaki mengatakan KAI juga tetap menyediakan cara pengembalian dana secara tunai yang dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
3. Waktu pembatalan tiket maksimal 2 jam sebelum keberangkatan KA

Sementara untuk proses pembatalan tiketnya, Zaki menjelaskan pelanggan KAI bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket.
“Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA,” terangnya.
Sehingga ia mengimbau juga kepada pelanggan KAI agar bisa memperhatikan syarat waktu pembatalan ini agar tiket perjalanan yang hendak dibatalkan tidak hangus secara percuma.



















