Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian 150 ribu lembar materai Rp10 ribu milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung. Tersangka inisal BR (27), warga Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihak kepolisian mengamankan tersangka BR, usai Tim Opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menyelidiki under cover buy membeli materai harga Rp8 ribu per satu materai via online.
"Kami menyesuaikan antara materai dibeli dengan data materai hilang. Hasilnya, barang penjualan itu sesuai dengan materai dicuri milik kantor PT Pos Indonesia. Tersangka langsung kami tangkap," ujarnya dihadapan awak media, Selasa (19/7/2022).