Bandar Lampung, IDN Times - Penahanan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mendapat sorotan dari praktisi hukum.
Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) sekaligus praktisi hukum, Septa Aditya Aslam menilai, pengungkapan perkara korupsi melibatkan figur berpengaruh kerap memunculkan pola serangan balik di ruang digital.
Menurutnya, langkah Kejati Lampung menahan mantan pejabat publik merupakan bentuk keberanian penegak hukum dalam menangani perkara besar. Namun di sisi lain, ia mengingatkan potensi munculnya narasi negatif yang sengaja dibangun untuk memengaruhi opini publik.
“Ketika aparat penegak hukum menangani kasus besar, sering kali muncul upaya membentuk persepsi tertentu yang dapat menggeser perhatian dari substansi perkara,” kata Septa, Sabtu (2/5/2026).
