Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Balam Genjot PAD Lewat Retribusi Tenaga Kerja Asing
ilustrasi mencatat semua pendapatan (pexels.com/kaboompics)
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi TKA.
  • Ada 29 TKA dengan jabatan strategis beroperasi di 16 kecamatan di Bandar Lampung, potensi retribusi mencapai Rp 600 juta pada tahun 2025.
  • Upaya terus dilakukan untuk memastikan pencatatan TKA tidak terlewat, optimisme jumlah akan terus meningkat seiring sosialisasi gencar baru kepada perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dari tenaga kerja asing (TKA).

Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahril, mengatakan berdasarkan data saat ini tercatat ada 29 TKA dengan jabatan strategis beroperasi di 16 kecamatan di Bandar Lampung.

“Potensi retribusi yang dapat dihasilkan dari 29 TKA ini diperkirakan mencapai hingga Rp 600 juta pada tahun 2025,” katanya, Kamis (30/1/2025).

1. Upayakan tidak akan terlewat

ilustrasi lembaga finance (pexels.com/mikhail nilov)

Bahril menjelaskan, terus berupaya mendata dan mengumpulkan informasi mengenai TKA bekerja di perusahaan tersebut untuk memastikan tidak ada yang terlewat dari pencatatan.

“Retribusi ini sangat berpotensi meningkatkan PAD Bandar Lampung. Pada tahun 2024 lalu, kami berhasil mengumpulkan sekitar 57 juta dari tiga TKA yang terdata,” ujarnya.

2. Peningkatan retribusi

Ilustrasi orang menghitung uang (Pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Meski tercatat ada tiga TKA pada tahun sebelumnya, Bahril optimisme jumlah tersebut akan terus meningkat seiring sosialisasi gencar baru kepada perusahaan.

“Dalam jangka panjang, kita berharap bisa mengumpulkan hingga 1 miliar dari retribusi TKA yang bekerja di pos

3. Mengikuti regulasi

Pinterest

Terkait regulasi, Bahril menjelaskan, penarikan retribusi ini sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pada tahun pertama, retribusi diambil oleh pemerintah, namun pada tahun kedua dan seterusnya, kewenangan ini diberikan kepada pemerintah daerah,” tuturnya.

Editorial Team

Related Article