Way Kanan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menuntut terdakwa pembunuhan sadis anggota keluarga ditanam dalam septic tank di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan hukuman pidana mati.
Tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin tersebut dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Afrillianna Purba di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Senin (15/5/2023).
"Benar, penuntut umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Pujiarto kepada IDN Times.